TEMPO.CO, Jakarta - Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua. Ingin membuat akte kelahiran untuk anak Anda? Atau akte kelahiran Anda hilang? Melalui bantuan kami, dokumen24 - biro jasa terpercaya Proses pembuatan akte kelahiran anak maupun dewasa menjadi MUDAH, TUNTAS dan terdaftar di suku dinas kependudukan dan catatan sipil.

1. Hubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan). 2. Lampirkan dokumen-dokumen penunjang : a) Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat. b) Fotocopy Kartu Keluarga (KK). c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan. Pertama-tama, aktifkan fitur kode QR di ponsel. Selanjutnya hubungkan dengan www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika akta kelahiran itu asli akan muncul tanda centang warna hijau. Sedangkan jika dokumen itu palsu, maka akan muncul centang warna merah. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penggunaan Nama Palsu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Februari 2014.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum . 485 479 57 36 411 184 259 92

jasa pembuatan akte kelahiran palsu