Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Laba dan Rugi pada Firma Pertanyaan Likuidasi Tentang Likuidasi Persekutuan Pertanyaan likuidasi tentang likuidasi persekutuan yang terjadi ketika firma masraffi berhasil menjual / menguangkan aktiva non kas senilai Rp 14.000.000 dan semua hutang yang dimiliki dilunasi serta sisa kas yang ada dibagikan ke sekutu.
Bismillahirrohmanirohim… ada beberapa pertanya terkait tentang e-business untuk tema dasar ebusiness dan ecommerce tidak masuk dalam topik ini karena sudah didiskusinya di group sebelumnya. adapaun diskusi dan pertanyaan menarik tsb adalah sebagai berikut 1. Salah satu topik pembahasan dalam e-business adalah Supplay Chain manajemen yang disingkat dengan SCM. SCM adalah Semua fasilitas, fungsi, kegiatan yang berhubungan dengan aliran dan transformasi dari barang atau jasa dari bahan baku sampai konsumen seperti halnya arus informasi. dalam aliran tersebut ada yang dinamakan aliran informasi. bagaimana posisi dan peran strategis sebuah informasi dalam SCM? 2. Salah satu Konsep baru dalam SCM adalah e-procurement. e-procurement merupakan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. bagaimana pandangan dan analisis saudara tentang sistem e-procurement? syukur-syukur bisa disebutkan studi kasus/contohnya 3. e-government Merupakan suatu mekanisme interaksi baru moderen antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan stakeholder; dimana • Melibatkan penggunaan teknologi informasi terutama internet; dengan tujuan • Memperbaiki mutu kualitas pelayanan publik. dalam implementasi sistem tidak jarang ditemukan berbagai kegagalan, kendala dan masalah. menurut saudara seperti apa masalah dalam e-government dan apa penyebabnya? dalam hal ini berikan studi kasus / contoh agar lebih mudah dipahami masalahnya. 4. konsep e-business tidak ada hanya berdampak pada proses aktifitas pemerintahan namun juga aktifitas jual-beli barang dan jasa. salah satu hal yang menarik diantaranya adalah hadirnya berbagai marketplace dengan konsep dan proses bisnis yang berbeda. berikanlah studi kasus / contoh model marketplace dan bagaimana strategi sukses “bermain” didalamnya! 5. e-business ternyata merubah proses pemasaran yang sebelumnya dilakukan konvensional beralih ke model digital, yang dikenal dengan digital marketing. tidak hanya itu ebusiness juga berdampak pada proses manajemen layanan pelanggan custumer relation management. bagaimana model digital marketing dapat berjalan dan bagaimana hubungannya dengan CRM. 6. pertanyaan tambahan dari e-procurement, ada lembaga khusus yang menangani hal ini yaitu LKPP, dalam pengembangan sistem e-procurement dikenal beberapa sistem yaitu, Sirup, LPSE, e-purchesing, e-cataloge dan lainnya, silakan di buka dan dianalisis, berikan pendapat anda terkait hal-hal yang berkaitan di delamnya, dari sudut pandang anda bebas
KUIS PENGANTAR BISNIS 1 kuis untuk University siswa. Temukan kuis lain seharga dan lainnya di Quizizz gratis!
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi berpindahnya transaksi off line menjadi online transaksi elektronik/e commerce? Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service provider, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer. Faktor utama dari adanya e-commerce ialah perkembangan teknologi yang dapat memudahkan manusia dalam mengerjakan kegiatan sehari-harinya. E-commerce ini memiliki beberapa keunggulan sehingga konsumen dan pelaku usaha banyak yang menggunakan sistem e-commerce, berikut keunggulannya Pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terusmenerus; e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik; e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif; dan e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat. Menurut WTO World Trade Organization, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tren perdagangan beralih ke ecommerce yaitu e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus. e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik. e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi, murah dan informatif. e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat mudah, aman, dan akurat. Bagaimana pengaturan e-Commerce di Indonesia? E-commerce telah memenuhi syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, namun masih ada celah hukum yakni pada syarat “kesepakatan” rentan adanya unsur penipuan dan “kecakapan” ini sulit diketahui, dan untuk pembuktiannya menggunakan alat bukti berupa “print out” dengan mendasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal 15 UU N0. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan Sebelum Cyberlaw terwujud, maka peraturan perundangan lain yang terkait dengan internet/e-commerce dapat digunakan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang timbul. Ada beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain 1 UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 1999 UU, 2 Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999, 3 UU Telekomunikasi No. 36/ 1999, 4 UU Hak Cipta 5 UU Merek No. 15/2001, 6 UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 pasal 15 jo Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, SEMA dan 7 UU Pemanfaatan Tekhnologi Informasi UU PTI. Jadi, pengaturan e-commerce ada dalam Undang-undang yang berhubungan dengan e-commerce di atas. Belum ada pengaturan mengenai e commerce secara khusus, namun e-commerce sudah diatur dalam pasal-pasal Undang-undang ITE dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 Undang-undang Perdagangan mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Apa saja dasar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan e commerce? E-commerce diatur dalam KUHPerdata sebab merupakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang bertransaksi. Suatu transaksi harus diikat dengan perjanjian atau kontrak. Secara umum kontrak e-commerce harus mematuhi aturan mengenai perjanjian dan perikatan dalam KUHPerdata tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengatur mengenai hal ini ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan UU Tahun 2002 Tentang Hak Cipta UU Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU Tahun 2000 Tentang Desain tata Letak Sirkuit Terpadu UU Tahun 2001 Tentang Paten UU Tahun 2001 Tentang Merk Apa saja permasalahan hukum yang muncul dalam e commerce? Permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktifitas e-commerce, antara lain Otentisitas subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum; Obyek transaksi yang diperjualbelikan; Mekanisme peralihan hak; Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi; Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; Mekanisme penyelesaian sengketa; dan Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. Apa permasalahan hukum yang terkait perlindungan konsumen? Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen, akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce Mengenai penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain hanya meng-clickicon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul; Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah; Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak didasarkan pada telah adanya undang-undang tentang e-commerce atau undang-undang tentang internet yang berlaku di Indonesia, maka Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu belum menyinggung pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce melalui internet. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin, mengingat Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang e-commerce. Hubungan hukum para pihak ketika transaksi elektronik dilakukan bisa menimbulkan perjanjian. Apa saja jenis perjanjian yang bisa lahir? Sama halnya dengan transaksi konvensional, perjanjian dalam transaksi elektronik e-commerce jugamenggunakan KUHPerdata dalam pengaturannya, yang membedakan e-commerce dengan transaksi konvensional ialah e-commerce menggunakan kontrak/perjanjian elektronik, yakni perjanjian e-commerce dibuat secara elektronik. Menurut Johannes Gunawan, “kontrak elektronik adalah kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet website secara sepihak oleh pembuat kontrak dalam hal ini pelaku usaha, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak dalam hal ini konsumen. Menurut Pasal 1 ayat 17 Rancangan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”. Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik physical delivery E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak cyber delivery. Mengenai kapan terjadinya kesepakatan/kontrak e-commerce, ada beberapa pakar yang menguraikan pendapatnya. Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, tentang kapan terjadinya kesepakatan secara umum terdapat beberapa teori, antara lain Teori ucapan suatu perjanjian tercapai pada saat orang menerima tawaran dan menyetujui tawaran tersebut. Teori pengiriman perjanjian tercapai pada saat dikirimkannya surat jawaban mengenai penerimaan terhadap suatu penawaran. Teori pengetahuan, menurut teori ini, bahwa perjanjian tercapai setelah orang yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Teori penerimaan, menyatakan perjanjian tercapai saat diterimanya surat jawaban penerimaan oleh orang yang menawarkan. Apa pentingnya pembatasan tanggung jawab para pihak dalam e-commerce dan Bagaimana pengaturan terkait pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam e-commerce? Pembatasan tanggung jawab tersebut berisi tentang klausul-klausul eksemsi exemption clause atau disclaimer, yakni klausul yang mengatur tentang tanggung jawab para pihak apabila melanggar asas kepatuhan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa di antara mereka. Selain itu, pembatasan tanggung jawab tersebut dapat pula menentukan batas jumlah ganti kerugian yang harus dibayar oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya, apabila timbul sengketa. Dengan demikian, para pihak sudah sejak dini berapa besar kemungkinan masing-maisng pihak harus menanggung kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila pihaknya cidera janji, dan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada pihak penggugat. Beberapa bentuk atau contoh bursa yang menjalankan usahanya dengan sistem e commerce ialah perusahaan-perusahaan yang sudah berskala internasional, seperti Perusahaan e commerce yang sudah transaksinya sudah internasional tersebut, sangat perlu memilih hukum mana choice of law yang akan digunakan ketika terjadi sengketa dengan konsumen, menentukan yurisdiksi pengadilan choice of forum, yakni menentukan pengadilan di negara apa sengketa tersebut akan diselesaikan atau dengan cara apa sengketa yang terjadi akan diselesaikan litigasi atau non-litigasi. Apa saja bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam e-commerce yang merugikan konsumen? Dan bagaimana bentuk perlindungannya? Kecurangan yang dapat terjadi dalam e-commerce antara lain adalah Kecurangan yang menyangkut keberadaan penjual, misalnya bahwa penjualan, yaitu virtual store yang bersangkutan, merupakan toko yang fiktif. Kecurangan yang menyangkut barang yang dibeli, misalnya bahwa barang tersebut tidak dikirim kepada pembeli, atau terjadi kelambatan pengiriman yang berkepanjangan, terjadinya kerusakan atas barang yang dikirim atau barang yang dikirimkan tersebut cacat, dan lain-lain. Kecurangan menyangkut purchase order serta pembayaran oleh pembeli, Misalnya penjual hanya mengakui bahwa jumlah barang yang dipesan kurang dari yang tercantum didalam purchase order yang dikirimkan secara electronic dan/harga per unit dari barang yang dipesan oleh pembeli dikatakan lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan di dalam purchase order. Untuk kecurangan-kecurangan seperti diatas, undang-undang harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang beriktikad baik, seperti perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang melakukan jual beli di dunia nyata sebab sampai saat ini belum ada UU yang secara khusus mengatur e-commerce. Adapun kecurangan lainnya yang dapat merugikan konsumen seperti penyalahgunaan informasi pembeli saat mengakses situs e-commerce dan cara pembayarannya dapat dilindungi dengan cara mengatur sistem keamanan di internet dan metode pembayaran dalam e-commerce sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Sistem keamanan di internet seyogyanya diatur untuk melindungi konsumen sehingga dapat terciptanya 2 hal, yaitu data yang dikirimkan oleh konsumen tidak secara “fisik” diambil oleh pihak lain yang tidak berhak atau data yang dikirimkan konsumen dapat “diambil secara fisik”, namun yang bersangkutan tidak dapat membacanya. Sedangkan metode pembayaran dalam e-commerce yang harus diperhatikan adalah Security Data atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif semacam nomor kartu kredit dan password tidak boleh sampai “dicuri” oleh yang tidak berhak karena dapat disalahgunakan dikemudian hari; Confidentiality Perusahaan harus dapat menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui terjadinya transaksi, kecuali pihak-pihak yang memang secara hukum harus mengetahuinya misalnya Bank. Integrity Sistem harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah dibeli dan disetujui bersama; Authentication proses pengecekan kebenaran. Di sini pembeli maupun penjual merupakan mereka yang benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh masing-masing pihak; Authorization Mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang konsumen untuk melakukan pembelian adanya dana yang diperlukan untuk melakukan jual beli; Assurance Kondisi ini memperlihatkan kepada konsumen agar merasa yakin bahwa merchant yang ada benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet tidak melanggar hukum, memiliki sistem yang aman. 9. Apa bentuk-bentuk pelanggaran pidana dalam e-commerce? Dalam transaksi e-commerce seringkali terjadi penipuan atau kecurangan-kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut biasanya terjadi menyangkut keberadaan penjual, barang yang dibeli, dan pembayaran pembeli konsumen. Pasal 115 Undang-undang Perdagangan mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam e-commerce, yakni setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp dua belas miliar rupiah.
Pertanyaan ini juga menjadi salah satu pertanyaan tentang public speaking yang paling umum. Sebenarnya, tidak ada aturan baku untuk hal ini. Kamu bisa menggunakan slide sesuai kebutuhan. Namun, pastikan setiap slide memiliki salah satu dari dua hal ini: berkesan atau bermanfaat. Jika tidak, artinya slide tersebut tidak kamu perlukan.
Memiliki sebuah bisnis yang merupakan sebuah impian bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Namun, tidak jarang dari mereka yang memiliki pertanyaan seputar bisnis online yang membuat mereka menjadi ragu jika tidak mendapatkan jawabannya. Apakah Anda salah satu orang tersebut? Jika iya, Yuk, simak lebih lanjut untuk mengetahui apa saja pertanyaan seputar bisnis online. Anda mungkin telah terinspirasi untuk membuat sebuah bisnis yang di mana bisa membuat Anda tidak bekerja lagi dari jam 9 pagi hingga 6 sore. Sebenarnya di zaman yang serba digital ini membuat sebuah bisnis tidaklah rumit lagi. Anda sebenarnya bahkan dapat memulai sebuah bisnis dari rumah tanpa menggunakan modal sepeser pun. Namun, Sebelum Anda memilih keputusan untuk memulai bisnis online, Cobalah Anda pahami beberapa pertanyaan seputar bisnis berikut ini. 10 Pertanyaan Umum seputar Bisnis Online Di dalam artikel ini, Anda akan menemukan beberapa pertanyaan tentang bisnis online dari Bagaimana cara memulainya hingga packing pengiriman dan keuntungannya. Apa Itu Bisnis Online Shop? Pertanyaan wawancara tentang bisnis online atau pertanyaan wawancara tentang belanja online yang paling sering ditemukan adalah apa itu bisnis online shop. Padahal sebenarnya bisnis online jika diartikan adalah bisnis yang dapat dijalankan melalui dunia maya dengan memanfaatkan jaringan internet. Anda memiliki pilihan untuk membuka toko secara fisik maupun secara online melalui marketplace. Apa Itu Marketplace? Pertanyaan seputar marketplace yang paling mendasar adalah apa itu marketplace? Marketplace adalah tempat terjadinya penjualan dan pembelian melalui jaringan internet. Beberapa marketplace terkenal di Indonesia adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya. Setelah mengetahui apa itu online shop dan marketplace berikutnya Anda perlu tahu bagaimana cara mencari supplier. Apakah Memulai Bisnis Online Shop Perlu Modal Tinggi? Ingin memulai bisnis, tapi Anda tidak punya modal yang tinggi? Jangan khawatir karena bisnis online sebenarnya tidak memerlukan biaya yang tinggi seperti membuka toko konvensional. Anda hanya perlu menemukan supplier yang tepat untuk menjual produk yang umum dicari oleh masyarakat saja, Setelah itu, Anda dapat memulai bisnis online sebagai dropshipper ataupun reseller. Baca juga Ini Barang Dropship Terlaris Buat Nambah Cuan dengan Cepat! Reseller vs Dropship, Apa Bedanya? Mungkin Anda memiliki pertanyaan seputar olshop yang umum Seperti apa itu reseller atau apa itu dropshipper? Reseller adalah sebuah teknik menjual kembali produk yang telah Anda beli dari supplier dengan harga yang lebih tinggi sehingga mendapatkan keuntungan. Sedangkan dropshipper adalah teknik menjual produk tanpa harus membeli produk dari supaya terlebih dahulu. Untuk memulai bisnis dropshipper Anda hanya perlu mengAndalkan foto dan informasi yang akurat dari supplier Anda. Meskipun mendapatkan keuntungan yang lebih minim karena tidak membeli produk yang lebih banyak dari supplier dan tidak mendapatkan potongan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan reseller, bisnis dropship dapat dijalankan tanpa mengeluarkan modal sepeser pun. Baca juga Perbedaan Reseller dan Dropship, Mana yang Cuannya Banyak? Bagaimana Cara Mencari Supplier Tangan Pertama? Berbeda dengan cara konvensional, Anda sebenarnya dapat menggunakan jaringan internet untuk menemukan supplier online shop yang dapat membantu Anda memulai bisnis. Memanfaatkan platform mesin pencarian populer seperti Google saja sudah cukup untuk mencari supplier dari segala jenis produk Lokal maupun internasional. Untuk mencari supplier tangan pertama Anda dapat menggunakan kata kunci seperti importir baju Bangkok, China, Singapore, bahkan dari benua Amerika Sekalipun. Umumnya para suparmini memasarkan produk mereka melalui platform marketplace internasional seperti Alibaba, Amazon, dan eBay. Dengan mencari supplier tangan pertama dapat menekankan harganya menjadi lebih murah sehingga akan mendapatkan profit yang lebih tinggi dengan cara menjual produk tersebut dengan harga yang normal di pasar Indonesia melalui marketplace yang terkenal seperti Shopee dan Tokopedia. Bagaimana Cara agar Pembeli Percaya dengan Toko Online Anda? Salah satu pertanyaan sulit tentang bisnis online yang paling sering ditemukan adalah bagaimana cara agar pembeli percaya dengan toko online yang barusan dibuat. Awal mula toko Anda tidak akan memiliki rating atau review yang tinggi sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pembeli. Untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pembeli Anda hanya perlu mengeluarkan effort yang lebih tinggi untuk menata toko online Anda dimulai dari judul yang menarik, foto yang menarik dan deskripsinya lengkap. Dengan demikian Anda telah menang 1 langkah dibanding dengan kompetitor Anda dan tampil berbeda di mata calon pembeli. Bagaimana agar Produk Online Bisa Laku, Apalagi di Masa Pandemi? Dengan mengetahui jawaban dari pertanyaan tentang bisnis online di masa pandemi agar produk online bisa laku, Anda tentunya akan mendapatkan keuntungan lebih banyak dibandingkan dengan penjual online lainnya. Salah satu cara agar produk online bisa laku adalah dengan menggunakan teknik marketing yang tepat. Lalu, bagaimana dengan pertanyaan tentang bisnis di masa pandemi? Nah, bisnis online yang menggunakan digital juga memerlukan cara pemasaran yang tepat seperti menggunakan pemasaran digital juga. Salah satu pemasaran digital yang paling dikenal adalah dengan menggunakan iklan di marketplace maupun di sosial media. Namun bagi Anda yang ingin menekankan modal sehingga lebih murah Anda sebenarnya dapat menggunakan teknik marketing organik yang dinamakan dengan SEO. Baca juga Tips Konten Search Engine Optimization SEO yang Friendly Kalau Sudah Laku, Bagaimana Cara Packing Barang yang Benar? Orderan yang sudah diterima harus di packing dengan benar agar terhindar dari kerusakan yang diakibatkan dari pengiriman ekspedisi yang tidak diinginkan. Karena jika terjadi kerusakan Hal tersebut cenderung menjadi tanggung jawab dari pengirim atau penjual barang tersebut. Oleh karena itu sangat penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara packing barang yang baik dan benar. Setiap produk memiliki cara packing tersendiri baik itu produk elektronik makanan hingga pakaian sekalipun memiliki cara packing yang benar agar terhindar dari kerusakan. Pada umumnya hampir setiap paket yang disediakan oleh penjual dilapisi dengan lapisan yang tebal atau memiliki daya serap benturan yang bagus seperti menggunakan bubble wrap. Packing-nya Sudah, Bagaimana Cara Kirim Paket Penjualan? Setelah produk di memastikan aman dalam pengemasan, langkah berikutnya adalah mengirimkan produk tersebut. Cara mengirim paket dari penjualan produk online Anda adalah dengan memastikan apa ekspedisi yang digunakan oleh pembeli ataupun ditentukan oleh marketplace. Hampir semua marketplace menyediakan nomor kode booking ekspedisi. Dengan mencetak dan menempel kan kode booking Yang sudah disediakan oleh market tersebut dan ditujukan untuk ekspedisi yang terpilih saja sudah cukup dan dapat digunakan oleh pihak ekspedisi tersebut. Apa Cara Mengelola Bisnis Online agar Mudah Dijalankan? Untuk menghindari kesalahan yang umum terjadi dikarenakan kelalaian manusia alangkah lebih baik bagi Anda untuk menggunakan Sistem atau aplikasi yang dapat membantu Anda mengelola bisnis online. Dengan mengandalkan sistem, Di sana cenderung lebih rapi dan terarah dari pengelolaan gudang hingga sampai pengelolaan marketplace online sekalipun. Tidak ada salahnya bagi Anda yang masih memiliki online shop yang kecil untuk menggunakan aplikasi yang berbasis grafis sekalipun, Hal ini dikarenakan jika nantinya sudah waktunya bagi Anda untuk mengembangkan bisnis online Anda menjadi lebih besar Anda sudah siap dengan menggunakan sistem yang lebih mudah. Bisnis Online Lebih Mudah dengan Ginee Omnichannel! Dengan memahami 10 pertanyaan umum seputar bisnis online tentunya Anda juga telah memahami pentingnya menggunakan sebuah tool untuk mengelola bisnis Anda. Oleh karena itu Ginee Omnichannel hadir sebagai tool yang dapat membantu Anda mengelola bisnis online agar lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan Ginee, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang diperlukan untuk mengelola bisnis online Anda sehingga Anda memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis lebih besar. Tidak perlu mengkhawatirkan pengelolaan bisnis online Anda. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo, daftar Ginee sekarang juga! Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE! Mengelola pesanan dan stok untuk semua toko online AndaUpdate secara otomatis pesanan dan stokMengelola stok produk yang terjual cepat dengan mudahMemproses pesanan dan pengiriman dalam satu sistemMengelola penjualan dengan sistem manajemen digitalMembership dan database pelanggan secara menyeluruhPrediksi bisnis dengan Fitur Analisa Bisnis di GineeMemantau laporan dengan menyesuaikan data, keuntungan, dan laporan pelanggan Pemegang saham bisa ribuan, yang dicatat hanya: - Pemegang Saham Pengendali = memiliki 51% - Pemegang Saham Utama = memiliki sekitar 20 persen - Pemegang saham yang biasanya diatas 5% Bahkan yang memiliki 5% atau lebih itu wajib di publish sebagai pemegang saham, tulis namanya. Baru kemudian yang punya saham dibawah 5% itu tidak wajib tertulis.
10 PERTANYAAN TENTANG E-BUSINESS DAN E-COMMERCE 1. Sebutkan langkah – langkah sukses dalam membangun bisnis e – commerce? 2. Uraikan secara singkat langkah-langkah transaksi elektronik dengan menggunakan credit card ? 3. Sebutkan macam –macam model bisnis e – commerce dan berikan contoh masing – masing model tersebut? 4. Apa yang membedakan transaksi e – commerce dengan transaksi lainnya ? Sebutkan dan jelaskan minimal 5. Langkah bisnis dalam e – commerce ? 6. Jelaskan mengenai standar jaringan ! 7. Apakah fungsi pengelolaan infrastruktur E-Business? 8. Berapa besar pengaruh domain pada E- Business ? 9. Apa saja faktor pendukung dan penghambat E-commerce ? 10. Keuntungan dan kerugian dari e-business? Postingan populer dari blog ini PENERAPAN E-BUSINESS PADA PERUSAHAAN TOKOPEDIA adalah salah satu website E-commerce terbesar di Indonesia yang dimiliki dan dijalankan oleh PT. Tokopedia. Tokopedia menyediakan sarana penjualan dari kustomer-ke-kustomer dimana siapa pun bisa membuka toko online yang melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia. User, yang kerap disebut tokopediawan, bisa menjual barang baru maupun bekas melalui Tokopedia walaupun mayoritas produk yang dijual di Tokopedia adalah barang baru yang dijual pada harga yang sudah ditentukan. Sejarah Tokopedia menerima pendanaan awal sebesar Rp. 2,5 miliar dari PT. Indonusa Dwitama anak perusahaan dari Nusapati Group yang merupakan perusahaan investasi di bidang tambang boksit, penanaman kelapa sawit, toko daring, trading dibidang minyak & energi serta jasa keuangan pada Februari 2009. Saat masih dalam versi "tertutup" dimana pengguna hanya berdasarkan undangan, Tokopedia memenangkan BubuAwards 2009 dengan kategori “Corporate Awards E- Economies of Scope Economies of Scale dengan Economies of Scope Konsep dasar pengertian economies of scale dan economies of scope A. Economies of scale Semakin banyak volume out put maka biaya rata-rata produksi semakin kecil sehingga keuntungan semakin besar. B. Economies of scope Apabila perusahaan menghasilkan beragam jenis out put maka biaya rata-rata produksinya akan semakin kecil. Penjelasan deskriptif economies of scale dan economies of scope Seiring dengan terjadinya peningkatan output, biaya rata-rata perusahaan untuk menghasilkan output akan cenderung menurun, setidaknya dalam beberapa h al atau input produksi. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa alasan seperti a. Jika perusahaan beroperasi pada skala yang lebih besar, pekerja dapat mengkhususkan diri dalam kegiatan di mana mereka paling produktif b. Skala dapat membuat pekerjaan lebih fleksibel. Dengan adanya variasi dari kombinasi input yang digunakan untuk menghasilkan o
E-Commerce vs E-Business. E-commerce pada prinsipnya melibatkan pertukaran uang dalam transaksi. E-business, karena lebih luas, tidak terbatas pada transaksi yang bersifat keuangan (monetary). Semua aspek dalam bisnis, seperti pemasaran, perancangan produk, manajemen pemasokan, dsb., tercakup didalamnya.
1 E-COMMERCE McLeod 1. Adit halaman 77-80 1. Apa itu E-Commerce? Pemanfaatan jaringan komunikasi akses jaringan dan web dan computer dalam proses bisnis. 2. Apa itu transaksi bisnis secara elektronikelectronic business transaction? Transaksi yang terjadi yang terjadi di internal di dalam perusahaan. 3. Apa yang dimaksud dengan Business-to-costumer B2C dan Business-to-business B2b? B2C transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen tahap akhir retail dengan konsumen. B2B transaksi yang terjadi antar perusahaan dengan perusahaan pedagang. Contoh produsen dengan pedagang partai besar. 4. Sebutkan 3 Keuntungan E-Commerce?  Meningkatkan pelayanan thd konsumen dimulai sebelum, saat dan setelah penjualan;  Meningkatkan hubungan antara supplier dan komunitas keuangan;  Menaikkan tingkat pengembalian ekonomi atas pemegang saham dan investasi pemilik perusahan. 5. Hambatan yang ditemui dalam penerapan E-commerce?  Biaya tinggi;  Masalah keamanan;  Perangkat lunak yang tidak ada atau belum sempurna. 6. Apa pengertian Business intelligence BI? Aktivitas mengumpulkan informasi mengenai elemen-elemen yang berhubungan/berinteraksi dengan perusahaan. 7. Apa alasan perusahaan menggunakan database eksternal? Mendapatkan informasi dengan cepat dan biaya lebih murah daripada melakukan riset sendiri. 8. Sebutkan contoh sumber penyedia database eksternal ! LEXIS-NEXIS , DIALOG, Global eXchange Services, Reuters, ThomasNet, The Library of Congress, The Census Bureau, The Bureau of Labor Statistics, Securities and Exchange Commission. 9. Apakah pengertian database EDGAR? 2 EDGAR adalah sistem pengumpulan, analisis dan pemrolehan data elektronik Electronic Data Gathering, Analysis and Retrieval system 2. Arfi halaman 81-83 10. Program computer khusus yang meminta penggunanya memasukkan kata atau sejumlah kata yang hendak dicari adalah… Search engine. 11. Sebutkan beberapa situs search engine yang popular minimal 4?       12. Strategi e-commerce yang mana unsur-unsur yang ada dikaitkan dengan transmisi data elektronik dikenal sebagai ….. Sistem interorganisasional / interorganizational system-IOS. 13. Sistem interorganisasional / interorganizational system-IOS juga sering disebut dengan sebutan ….. Electronic data interchange EDI. 14. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi/berkerja sama sebagai suatu unit yang terkoordinasi, untuk meraih manfaat yang tidak dapat diraih sendiri oleh setiap perusahaan disebut …… Sekutu dagang/sekutu bisnis/aliansi bisnis. 15. Sekutu dagang memasuki suatu kerja sama IOS memiliki harapan untuk memperoleh 2 manfaat penting. 2 manfaat itu adalah ……. Efisiensi komparatif dan kekuatan penawaran. 16. Manfaat IOS, sekutu dagang dapat memproduksi barang dan jasa dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi dan selanjutnya memberikan barang dan jasa yang lebih rendah kepada para pelanggannya disebut sebagai …… Efisiensi komparatif. 17. Manfaat IOS, Kemampuan sebuah perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan dengan para pemasok dan pelanggannya demi keuntungan perusahaan itu sendiri disebut sebagai …… Kekuatan penawaran bargaining power. 18. Sebutkan 3 area dasar kekuatan penawaran bargaining power ? 3  Fitur-fitur produk yang unik;  Menurunkan biaya-biaya yang berhubungan dengan penelitian;  Meningkatkan biaya perpindahan. 19. Jasa yang menjalankan dan mengelola jalur komunikasi yang kadang disebut sirkuit diberikan jalur lain selain jalurnya sendiri disebut sebagai ……. Jaringan bernilai tambah value added network – VAN. 3. Albar halaman 84-86 20. Identifikasikan 4 empat faktor yang menentukan apakah organisasi harus bersikap reaktif atau proaktif didalam menerapan IOS! a. Competitive pressures Pressure Kompetitif Ketika perusahaan berada dalam posisi yang buruk, terhadap pesaingnya, atau ketika asosiasi industri atau perdagangan memberikan tekanan yang kuat, perusahaan akan menerapkan IOS seperti EDIsecara reaktif. Pressure HIGH → firm is REACTIVE in adopting IOS, usually EDI b. Exercised power Penggunaan Kekuasaan Ketika perusahaan dapat memaksakan kekuasaannya atas anggota yang lain, ia akan proaktif dalam menerapkan IOS. POWERFUL → firm is PROACTIVE in adopting/demanding IOS c. Internal need Kebutuhan Internal Ketika perusahaan sadar bahwa partisipasi dalam IOS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan operasinya, perusahaan akan menerapkan IOS secara proaktif. firms see participation as a way to improve → PROACTIVE d. Top management support Dukungan Manajemen Puncak Tanpa melihat apakah perusahaan bersikap reaktif maupun proaktif, dukungan manajemen puncak selalu akan mempengaruhi keputusan. Ketika manfaat-manfaat yang signifikan dari IOS mengambil bentuk yang tidak berwujud, dukungan manajemen puncak menjadi hal yang pening. Top Management Support ALWAYS influences the decision 21. Sebutkan dan jelaskan direct dan indirect benefits dari penerapan IOS! a. Direct Benefits Keuntungan Langsung 1 Reduced data entry errors Mengurangi kesalahan entry data Dengan menggunakan EDI, kesalahan entry data dapat dikurangi karena tidak ada keharuskan untuk memasukkan data yang masuk ke dalam sistem. 2 Lower costs Menurunkan biaya
. 169 402 85 341 399 210 242 192

pertanyaan diskusi tentang e business