PutusanPengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
GugatanKabur (Obscuur Libel) a. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tataa Usaha Negara: " Gugatan harus memuat: a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya; b. nama jabatan, tempat kedudukan tergugat; c. dasar gugatan dan hal yang dimintakan
KepentinganUmum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang surat kuasa khusus dan fotocopy kartu tanda advokat, apabila dikuasakan kepada advokat. BAB IV TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN Pasal 6 (1) Gugatan diajukan kepada pengadilan yang meliputi
PeradilanTata Usaha Negara. Akan tetapi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat tata cara dan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni mengenai upaya administrasi dan banding administrasi hingga gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 3.
Alurpendaftaran gugatan dilakukan dengan tata cara, sebagai berikut: Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu seluruhnya telah digunakan /dilakukan. Diajukan ditempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 hari setelah putusan Bawaslu.
. 146 473 452 353 357 312 9 59
contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara